Kasus Dugaan Investasi Bodong di PT Taspen, KPK Sita Uang Tunai Rp2,4 Miliar

Sabtu, 02 November 2024 - 07:25 WIB
loading...
Kasus Dugaan Investasi...
Kasus dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen (Persero) mulai terkuak setelah KPK menyita uang tunai Rp2,4 miliar dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi bodong alias fiktif di PT Taspen (Persero) mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.

KPK menyita uang miliaran rupiah tersebut usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.



Lokasi yang digeledah yakni, dua rumah direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara.

KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.



"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).

Selain itu, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut.



Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara PT Taspen dengan PT IIM.

"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.

Dia menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK bakal mempertimbangkan itikad baik tersebut.

"Tapi sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.

Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada Jumat, 1 September 2023.

Saat itu Rina mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Rina mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh tim penyelidik KPK, namun enggan membeberkan secara detail. Rina hanya menegaskan klarifikasi itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

Rina juga saat itu sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.

"Banyak ada belasan (pertanyaan) kira-kira kurang lebih saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik pak Kosasih juga," ucap Rina di Kantor KPK, Jakarta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)