Tekad Prabowo Berantas Korupsi sampai ke Akarnya Mendapat Dukungan
Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
"Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungkin salahnya sedikit dituduh sebagai koruptor, kasian kan masa depannya terancam," tuturnya.
"Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal," ujarnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Diharapkan Tegas Berantas Korupsi hingga ke Akarnya
Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan berbagai pihak. Penasihat Hukum Senior Maqdir Ismail menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.
Maqdir menuturkan, masalah saat ini yakni perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah. Hal inilah yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," kata Maqdir.
"Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal," ujarnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Diharapkan Tegas Berantas Korupsi hingga ke Akarnya
Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan berbagai pihak. Penasihat Hukum Senior Maqdir Ismail menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.
Maqdir menuturkan, masalah saat ini yakni perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah. Hal inilah yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," kata Maqdir.
Lihat Juga :