Probowo-Gibran Diyakini Bawa Perubahan Signifikan pada Kesejahteraan PMI
Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo mengatakan keyakinannya terhadap arah kebijakan pemerintah.
"Kami optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran, tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri, akan mendapatkan perhatian lebih besar. Kolaborasi antara Menteri Abdul Kadir Karding dan Menteri Yassierli sangat tepat, mengingat keduanya memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat dalam bidang ini," ujar Tegap, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: 9 Mayjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Langkah-langkah ini juga didukung dengan adanya peraturan terbaru yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian, termasuk terkait pelindungan dan penempatan pekerja migran. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negarawan, diatur secara jelas mengenai tugas kedua menteri terkait, khususnya dalam koordinasi urusan ketenagakerjaan.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran.
"Kami optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran, tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri, akan mendapatkan perhatian lebih besar. Kolaborasi antara Menteri Abdul Kadir Karding dan Menteri Yassierli sangat tepat, mengingat keduanya memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat dalam bidang ini," ujar Tegap, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: 9 Mayjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Langkah-langkah ini juga didukung dengan adanya peraturan terbaru yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian, termasuk terkait pelindungan dan penempatan pekerja migran. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negarawan, diatur secara jelas mengenai tugas kedua menteri terkait, khususnya dalam koordinasi urusan ketenagakerjaan.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran.
Lihat Juga :