Harapan untuk Menkes Budi Gunadi Sadikin

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:25 WIB
loading...
A A A
Sedangkan instrumen pengendalian konsumsi rokok yang akan dilakukan sebagaimana mandat PP Nomor 28/2024 antara lain: larangan total iklan rokok di media internet dan media sosial, penjualan rokok berbasis zona, larangan penjualan eceran, plus bungkus rokok yang distandarkan. Tembakau/rokok itu produk yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan dan iklannya dibatasi dan dikendalikan. Tidak seharusnya tembakau/rokok dijual seperti kacang goreng, atau bahkan bahan makanan. Dan konsumsi dan penjualan masif rokok (tanpa kendali), menyebabkan anak dan remaja menjadi korbannya, dan terbukti prevalensi merokok pada anak di Indonesia sangat signifikan peningkatannya (9,1 persen).

Kalangan rumah tangga menengah bawah, pendapatannya juga tergerus untuk membeli rokok, rata rata mencapai lebih dari 11 persen dari total pendapatannya. Jauh lebih tinggi daripada untuk membeli kebutuhan lauk pauk. Pantaslah jika prevalensi stunting di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 21,6 persen. Upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi stunting ke angka 14 persen, sepertinya mustahil jika pola perilaku masyarakat (di rumah tangga miskin) justru tergerus untuk beli rokok, bukan untuk beli lauk pauk dan makanan bergizi.

Oleh karena itu, seharusnya Menkes BGS diharapkan tidak mengalami kegamangan/keraguan untuk mengimplementasikan PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, demi melindungi kepentingan publik yang lebih luas dan berjangka panjang. Bahwa ada tekanan (keras) dari kelompok yang kontra, harus dimaknai sebagai risiko sebuah kebijakan publik. Toh klaim klaim mereka selama ini tidak berdasar evidance based yang jelas, dan terbukti sebaliknya.

Spirit dan substansi PP Nomor 28/2024 justru sangat mendesak untuk melindungi dan mewujudkan kesehatan masyarakat, dan secara spesifik sebagai instrumen untuk menekan tinggginya prevalensi penyakit tidak menular. Jika fenomena ini tak dikendalikan, maka upaya untuk mewujudkan bonus demografi pada 2030 dan generasi emas pada 2045, hanya akan menjadi mitos belaka. Sebaliknya, akan mendorong lahirnya generasi cemas dan generasi lemas. PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah hak asasi warga negara untuk mencapai kualitas hidup yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Menjaga Sendi Tetap...
Menjaga Sendi Tetap Sehat agar Nyaman Bergerak di Setiap Usia
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
Terungkap! Hak Asuh...
Terungkap! Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Belum Diputus Pengadilan
Berita Terkini
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved