Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:30 WIB
loading...
A A A

Uang Pensiun Wakil Presiden

- Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

- Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000

- Gaji pokok wakil presiden: 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000

Selain uang pensiun, bekas presiden dan wakil presiden juga berhak atas:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Itulah gambaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Aminsetelah mengakhir jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI per hari ini, 20 Oktober 2024.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)