MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:07 WIB
loading...
A A A
Tiga, tutur Andi, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Tanjungkarang tertanggal 3 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang tertanggal 25 April 2019. (Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara )

Dia menggariskan, MA kemudian mengadili sendiri tujuh hal. Satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut".

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145. Jika adik kandung Ketua Umum DPP PAN sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan ini tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Andi. (Baca juga: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup )

Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani pidana pokoknya. Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Zainudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan barang bukti di antaranya dalam perkara TPPU berupa nomor 5-32, 58, 122-173, 175-181, 189-230, dan 243-251 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta nomor 174 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan memperhitungkan hak Hariri Rp700 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
3 Jenderal TNI Asli...
3 Jenderal TNI Asli Makassar Berkarier Moncer, Harumkan Sulawesi Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved