MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuh, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ucap Andi.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 28 Januari 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Murganda Sitompul selaku panitera pengganti. Saat pengucapan putusan berlangsung, JPU pada KPK dan terdakwa Zainudin tidak hadir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang memutuskan, Zainudin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbarengan perbuatan tipikor dan TPPU secara bersama-sama.
Karenanya majelis hakim tingkat pertama memvonis Zainudin di antaranya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan, pidana tambahan uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani masa pidana pokok.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 28 Januari 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Murganda Sitompul selaku panitera pengganti. Saat pengucapan putusan berlangsung, JPU pada KPK dan terdakwa Zainudin tidak hadir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang memutuskan, Zainudin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbarengan perbuatan tipikor dan TPPU secara bersama-sama.
Karenanya majelis hakim tingkat pertama memvonis Zainudin di antaranya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan, pidana tambahan uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani masa pidana pokok.
(abd)
Lihat Juga :