Tito Karnavian ke Singapura, Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 18:17 WIB
loading...
Tito Karnavian ke Singapura,...
Beredar surat berkop Kemendagri terkait penulisan tata naskah yang harus ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim menggantikan Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar surat berkop Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terkait penulisan tata naskah yang harus ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim. Sementara Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.

Hal ini membuat banyak pihak bertanya kemana Mendagri Tito Karnavian . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya penugasan bagi Mendagri Tito Karnavian keluar negeri. (Baca juga: Disebut Hendak Nyapres di 2024, Gatot Nurmantyo Bilang Begini)

“Tugas di Singapura,” ujarnya, Kamis (28/8/2020)

Rencananya Tito akan ke Singapura dari tanggal 28 hingga 30 Agustus mendatang. Dia mengatakan bahwa penunukan ad interim merupakan hal yang lumrah. “Aturannya seperti itu,” ucapnya.

Hal ini pun dikonfirmasi Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga bahwa Tito Karnavian memang sedang ke Singapura. “Beliau mendapat undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama penanggulangan COVID19 serta juga mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia,” tuturnya.

Kasto menambahkan bahwa surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari terkait penulisan tata naskah seharusnya tidak beredar luas. Tito akan kembali ke Jakarta pada Hari Minggu mendatang sehingga surat tersebut tidak dibutuhkan. Hal ini mengingat pada Sabtu Minggu tak ada urusan administrasi. (Baca juga: Kemhan Serahkan Dua Pesawat Tempur F-16 Upgrade ke TNI AU)

“Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari Minggu dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini. Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)