DPR Nilai Konten Penyiaran yang Diserap Publik Harus Diatur Negara

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:23 WIB
loading...
DPR Nilai Konten Penyiaran...
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan OTT atau layanan di atas internet harus diatur negara. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan over the top (OTT) atau layanan di atas internet harus diatur negara. Maka itu, Bobby memandang positif gugatan uji materi Undang-undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus dilihat dari perspektif yang berbeda, internet itu kan medianya, tapi prinsipnya konten penyiaran, yang diserap publik harus diatur negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)

Maka itu, Bobby tidak sepakat dengan pendapat Pengamat Media Sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan koneksi internet diatur dalam undang-undang bisa menghambat kebebasan berekspresi.

"Entitas platform yang melakukan aktivitas penyiaran juga harus diatur. Kebebasan berekspresi tidak serta merta dilanggar, tidak ada yang dilanggar, selama kebebasan itu juga tidak menyinggung kepentingan umum dan publik. Itu lain hal," jelas Politikus Partai Golkar ini.

Bobby mengatakan bahwa norma konten itu terus berkembang. Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini menjelaskan, yang menentukan norma tersebut adalah komite independen juga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P2SPS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
KPI: Perlindungan Publik...
KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran
Informasi kian Bebas,...
Informasi kian Bebas, Komisi I DPR Desak Percepatan RUU Penyiaran
Negara Perlu Hadir untuk...
Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional
Patgulipat Tambang Raja...
Patgulipat Tambang Raja Ampat di INTERUPSI Malam Ini
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved