Luhut vs Said Didu, antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:06 WIB
loading...
Luhut vs Said Didu,...
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perseteruan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Said Didu mulai memasuki ranah hukum.

Mantan Sekretaris BUMN itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Said Didu harus diposisikan dalam konteks negara demokrasi.

Pernyataan Said harus dianggap sebagai kritik sehingga demokrasi ini menjadi sehat.“Kalau sedikit-sedikit kritik dibawa ke ranah hukum, maka tidak mustahil hukum akan berubah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).

Kasus ini berawal dari pernyataan Said Didu di chanel Youtube tentang Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang. “Saya tidak melihat dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian,” ucapnya 28 Maret lalu.(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi )

Kubu Luhut sempat memberikan ultimatum agar mantan Said Didu meminta maaf. Namun, Said hanya merespons dengan mengirim surat klarifikasi.

“Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang, dan Uang di channel youtube M Said Didu adalah ulasan analisis priorutas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona (Covid-19),” tulis Said.

Namun, surat itu ternyata tidak cukup. Luhut lewat kuasa hukumnya melaporkan Said Didu tentang dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. “Klarifikasi tanpa dua kata: minta maaf,” ujar kuasa hukum Luhut, Patra M Zen.

Said diduga melanggar 35 Ayat 3 junto 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fickar menuturkan UU ITE, terutama dalam kaitan dengan kebebasan bereskpreasi, tidak cocok di negara modern yang berlandaskan demokrasi. Semua dijamin kebebasannya untuk berpendapat.

“Karena itu, UU ITE khusus yang berkaitan dengan hate speech sudah tidak cocok dengan zaman. Para pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan dikritik kinerjanya,” tuturnya.

Meski menganggap sudah tidak rasional, menurutnya, pasal itu tetap berlaku sebagai hukum positif karena belum dicabut.

“Maka pengendaliannya sepenuhnya ada di tangan para hakim. Karena itu, kita mengimbau para hakim untuk lebih bijaksana dalam mengadili perkara perkara hate speech ini,” tuturnya
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Refly Harun: Kita Ingin...
Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved