Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel
loading...
A
A
A
“Kominfo membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam mengakses informasi serta usulan perbaikan UU KIP,” ucapnya.
Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil menjadi dasar kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP.
“Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Kominfo optimistis revisi UU KIP akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dirjen IKP.
Dalam konsultasi publik hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, Tim PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira, Adnan Yazar Zulfikar, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Muhammad Yasin, serta Peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko.
Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil menjadi dasar kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP.
“Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Kominfo optimistis revisi UU KIP akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dirjen IKP.
Dalam konsultasi publik hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, Tim PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira, Adnan Yazar Zulfikar, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Muhammad Yasin, serta Peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko.
(jon)