Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba
loading...
A
A
A
Modus lainnya adalah dengan menempelkan pada badan (strap on body), menelan serta memasukkan melalui rongga badan (on body swallow), atau melalui perusahaan jasa titipan dengan disamarkan menjadi barang kiriman (mail service).
Faktor lainnya yang memengaruhi maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air ialah banyaknya alternatif entry point bandara, pelabuhan laut, serta lintas batas resmi/tidak resmi, dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan luas.
Data penindakan narkoba dalam lima tahun terakhir mencatat daerah paling rawan penyelundupan narkoba ialah melalui jalur laut dari sekitar pesisir barat Sumatra, perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, perairan Kalimantan Utara, Selat Makassar, sampai Selat Lombok.
Jalur tersebut berisiko tinggi karena dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia dan Thailand. Apabila melalui jalur darat, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara merupakan jalur yang dianggap berisiko tinggi dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia.
Untuk mengawasi entry point tersebut, pemerintah menyadari pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Terutama, yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.
Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk setiap penyelundupan, termasuk penyelundupan narkoba, terdapat sanksi pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi antarinstansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat pun digalakkan sebagai upaya pemerintah membangun jaringan antipenyelundupan narkoba ke Indonesia. Hasilnya, pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dilakukan secara sinergi oleh kementerian/lembaga dan APH telah berhasil mengungkap 7.013 kasus dalam 10 tahun terakhir dengan 43.053,41 kilogram barang bukti. Dalam 10 tahun terakhir, tren pemasukan narkoba ke wilayah Indonesia secara ilegal paling banyak dilakukan melalui perlintasan udara dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 3.367 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.870,59 kg.
Adapun jumlah pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbanyak, yaitu melalui perlintasan laut dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 803 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22,510,64 kg.
Grafik 1. Jumlah Penindakan dan Barang Bukti Narkoba s.d. 30 September 2024
Gencarnya pengawasan terhadap penyelundupan narkoba selama 10 tahun terakhir juga telah mampu menyelamatkan sekitar 111,63 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba.
Grafik 2. Perkiraan Total Jiwa Terselamatkan s.d. 30 September 2024
Faktor lainnya yang memengaruhi maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air ialah banyaknya alternatif entry point bandara, pelabuhan laut, serta lintas batas resmi/tidak resmi, dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan luas.
Data penindakan narkoba dalam lima tahun terakhir mencatat daerah paling rawan penyelundupan narkoba ialah melalui jalur laut dari sekitar pesisir barat Sumatra, perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, perairan Kalimantan Utara, Selat Makassar, sampai Selat Lombok.
Jalur tersebut berisiko tinggi karena dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia dan Thailand. Apabila melalui jalur darat, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara merupakan jalur yang dianggap berisiko tinggi dimanfaatkan sindikat narkoba internasional Malaysia.
Untuk mengawasi entry point tersebut, pemerintah menyadari pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Terutama, yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.
Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk setiap penyelundupan, termasuk penyelundupan narkoba, terdapat sanksi pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi antarinstansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat pun digalakkan sebagai upaya pemerintah membangun jaringan antipenyelundupan narkoba ke Indonesia. Hasilnya, pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dilakukan secara sinergi oleh kementerian/lembaga dan APH telah berhasil mengungkap 7.013 kasus dalam 10 tahun terakhir dengan 43.053,41 kilogram barang bukti. Dalam 10 tahun terakhir, tren pemasukan narkoba ke wilayah Indonesia secara ilegal paling banyak dilakukan melalui perlintasan udara dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 3.367 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.870,59 kg.
Adapun jumlah pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbanyak, yaitu melalui perlintasan laut dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 803 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22,510,64 kg.
Grafik 1. Jumlah Penindakan dan Barang Bukti Narkoba s.d. 30 September 2024
Gencarnya pengawasan terhadap penyelundupan narkoba selama 10 tahun terakhir juga telah mampu menyelamatkan sekitar 111,63 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba.
Grafik 2. Perkiraan Total Jiwa Terselamatkan s.d. 30 September 2024