KPK Prihatin Mantan Terpidana Korupsi Diperbolehkan Maju Pilkada

Selasa, 10 Desember 2019 - 09:59 WIB
KPK Prihatin Mantan Terpidana Korupsi Diperbolehkan Maju Pilkada
KPK Prihatin Mantan Terpidana Korupsi Diperbolehkan Maju Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo merasa prihatin mantan terpidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Agus berharap, KPU bisa melarang mantan koruptor pada pencalonan berikutnya. Agus pun juga meminta aturan tersebut dijalankan secara konsisten. (Baca juga: Kemendagri Sebut Terbitnya PKPU Tak Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Sesuai UU )

"Jadi untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," harapnya.

Diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019. Dimana dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 berisi tidak adanya larangan mantan napi korupsi maju dalam Pilkada.

Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Kendati demikian, KPU menyerahkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri kepada partai politik. Parpol diimbau menyeleksi bakal calon mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Hal yang sama juga diatur bagi bakal calon perseorangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3A angka (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 3A angka (3) berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Pasal 3A angka (4) berbunyi: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4901 seconds (0.1#10.140)