Jumlah Komisi di DPR Bertambah Menjadi 13, Said Abdullah Beberkan Alasannya

Selasa, 01 Oktober 2024 - 14:33 WIB
loading...
Jumlah Komisi di DPR...
Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah buka suara mengenai wacana penambahan komisi di DPR RI. Penambahan alat kelengkapan dewan ini akan mengikuti jumlah kementerian yang diwacanakan juga akan bertambah.

"Kebutuhan Presiden nanti katakanlah 40 (kementerian), atau 44, atau bahkan 45. Maka dengan sendirinya maka komisi juga akan bertambah dari 11 menjadi 13 komisi," kata Said Abdullah seusai dilantik menjadi Anggota DPR RI 2024-2029, Selasa (1/10/2024).

Said menjelaskan, penambahan jumlah komisi ini akan menyesuaikan keseimbangan kerja masing-masing komisi. Ia bahkan menyebut soal peluang Komisi I yang bakal dipecah lantaran memiliki mitra kerja yang banyak.

"Komisi I itu mitranya sampai 17 (kementerian/lembaga). Kalau 17 sudah tidak punya kemampuan itu komisi. Oleh karenanya, dari 17 itu kita kurangi, begitu juga komisi lain kita kurangi, kita sisir, kita pindahkan ke 12 dan 13 sambil menunggu nomenklatur atau SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) kementerian baru dari presiden terpilih,” jelasnya.



Menurut Said, penambahan komisi ini memang akan menambah anggaran. "Dua komisi itu penambahannya anggarannya tidak lebih dari Rp3-4 miliar. Karena kan jumlah anggotanya tetap, tidak berubah, hanya pimpinannya saja yang bertambah, itu tidak lebih, maksimal hanya 7 miliar per tahun," ujar mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.



Diketahui, komisi merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Dikutip dari laman resmi DPR RI, susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi, dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)