Ketum IPPMI Apresiasi Pencabuan Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998

Selasa, 01 Oktober 2024 - 10:39 WIB
loading...
Ketum IPPMI Apresiasi...
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Rafik Perkasa Alam mengapresiasi Keputusan MPR yang mencabut nama Soeharto pada Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

"Langkah yang dilakukan oleh MPR sudah tetap terkait penghapus Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut, karena Pak Harto sudah meninggal, dan juga kita tidak boleh subjektif melihat persoalan ini," kata Rafik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Jasa Soeharto dalam membangun Bangsa Indonesia selama 32 tahun dinilai cukup banyak. Salah satunya program REPELITA yang membuat Indonesia pada masa itu menjadi Macan Asia. Karena itu, sudah selayaknya Soeharto diusulkan dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional pada 10 November 2024.

Baca juga: Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

"Kita tidak boleh terjebak dendam politik masa lalu para founding father, karena ini bukan persolaan like or dislike," katanya.

Rafik Perkasa mengatakan, sudah semestinya sebagai anak bangsa kita harus saling memaafkan dan berdamai dengan keadaan, sehingga ke depan dapat ikut andil dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Beragam tantangan seperti bonus demografi, ketahan pangan, gejolak gopolitik, dan perang asemitris sudah di depan mata.

"Perlu sumbangsih pemikiran-pemikiran anak bangsa dalam rangka menghadapi multidemesi tantangan global ke depan," katanya.

Untuk diketahui, keputusan pencabutan Pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR periode 2019-2024.

"Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu dilandasi atas adanya usulan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Kemudian, MPR RI menggelar rapat gabungan pada 23 September 2024. Hasilnya mencabut nama Soeharto dari TAP tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Rekomendasi
Baik Atau Buruk, 10...
Baik Atau Buruk, 10 Perubahan Terbesar Tinju dalam 10 Tahun sejak Floyd Mayweather vs Manny Pacquiao
5 Fakta GTA VI yang...
5 Fakta GTA VI yang Baru Luncurkan Trailer Kedua, Salah Satunya Berkaitan dengan Tanggal Rilis
PSG vs Inter Milan di...
PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions 2024/2025: Lahir Juara Baru Lagi di Munich?
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved