RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani mengungkap alasan yang membuat pihaknya sampai saat ini tak kunjung membawa Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) sampai ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Diketahui, RUU MK ini sebelumnya telah disetujui pada pembahasan tingkat I di Komisi III DPR.
Kendati demikian, RUU tersebut kini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Puan pun menyadari hal tersebut sehingga DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap RUU MK ini.
"Nanti kita denger dulu di lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Oleh karenanya, pimpinan DPR tidak ingin membawa RUU MK ke dalam agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna sebelum mendapat masukan dari masyarakat.
"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna?" tanya Adies.
Kendati demikian, RUU tersebut kini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Puan pun menyadari hal tersebut sehingga DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap RUU MK ini.
"Nanti kita denger dulu di lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Oleh karenanya, pimpinan DPR tidak ingin membawa RUU MK ke dalam agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna sebelum mendapat masukan dari masyarakat.
"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna?" tanya Adies.
(kri)