RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Masyarakat
Selasa, 04 Juni 2024 - 16:35 WIB
loading...
Ketua DPR, Puan Maharani mengungkap alasan yang membuat pihaknya sampai saat ini tak kunjung membawa RUU MK sampai ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani mengungkap alasan yang membuat pihaknya sampai saat ini tak kunjung membawa Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) sampai ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Diketahui, RUU MK ini sebelumnya telah disetujui pada pembahasan tingkat I di Komisi III DPR.
Kendati demikian, RUU tersebut kini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Puan pun menyadari hal tersebut sehingga DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap RUU MK ini.
Baca juga: Puan Jawab Kritikan Megawati soal RUU MK: Sudah Sepengetahuan Saya
"Nanti kita denger dulu di lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Oleh karenanya, pimpinan DPR tidak ingin membawa RUU MK ke dalam agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna sebelum mendapat masukan dari masyarakat.
"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kendati demikian, RUU tersebut kini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Puan pun menyadari hal tersebut sehingga DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap RUU MK ini.
Baca juga: Puan Jawab Kritikan Megawati soal RUU MK: Sudah Sepengetahuan Saya
"Nanti kita denger dulu di lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Oleh karenanya, pimpinan DPR tidak ingin membawa RUU MK ke dalam agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna sebelum mendapat masukan dari masyarakat.
"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Lihat Juga :