Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Senin, 30 September 2024 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dalam Pasal 78 dicantumkan sumpah/janji anggota DPR RI. Begini bunyinya:
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Diketahui, Pemilu 2024 menghasilkan 580 anggota DPR RI terpilih. Mereka berasal dari delapan partai politik. Berikut ini rincian jumlah kursi parpol di DPR RI 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 110 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi
3. Partai Gerindra: 86 kursi
4. Partai Nasdem: 69 kursi
5. Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi
7. Partai Amanat Nasional: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi.
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Diketahui, Pemilu 2024 menghasilkan 580 anggota DPR RI terpilih. Mereka berasal dari delapan partai politik. Berikut ini rincian jumlah kursi parpol di DPR RI 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 110 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi
3. Partai Gerindra: 86 kursi
4. Partai Nasdem: 69 kursi
5. Partai Kebangkitan Bangsa: 68 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera: 53 kursi
7. Partai Amanat Nasional: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi.
(zik)
Lihat Juga :