Putusan KPU-Bawaslu Anulir Pemberhentian 3 Caleg Terpilih, PKB Klaim Konsisten Tegakkan Disiplin
Minggu, 29 September 2024 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Cak Udin menegaskan, PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU serta Presiden melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia.
Hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," tandasnya.
Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU serta Presiden melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia.
Hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :