Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih

Jum'at, 27 September 2024 - 22:16 WIB
loading...
Bawaslu Kabulkan Gugatan...
Bawaslu mengabulkan gugatan yang dilayangkan tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari PKB Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Bawaslu meminta KPU tetapkan ketiga sebagai Anggota Legislatif Terpilih. FOTO/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengabulkan gugatan yang dilayangkan tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Ketiganya diganti caleg lain karena dipecat sebagai Anggota PKB.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024. Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.

"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Rahmat Bagja di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).



Dalam dua putusan itu, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.

"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

"Dua, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan menyatakan pelapor 2 atas nama M. Irsyad Yusuf juga memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa," lanjut Bagja.

Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj.

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," sambungnya.

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu tahun 2004 tanggal 20 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Haji Muhammad Khozin, dan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Anisah Syakur," ucapnya.

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menerbitkan surat baru yang menetapkan Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj tetap sebagai calon anggota DPR terpilih.

"Empat, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," tuturnya.

"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan terlapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari partai kebangkitan bangsa, dan pelapor 2 atas nama M Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari partai kebangkitan bangsa," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2024 dari PKB. Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima SINDOnews, Sabtu (21/9/2024), penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024. Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.

Untuk, Jawa Timur V yakni Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)