Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya

Jum'at, 27 September 2024 - 22:20 WIB
loading...
Bawaslu Perintahkan...
Calon anggota legislatif dari PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Bawaslu RI. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU tidak mengganti calon anggota legislatif terpilih dari PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memberikan keadilan. Pencapaian ini merupakan kemenangan rakyat.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca juga: Soal Pergantian 5 Anggota DPR dari PKB, Begini Penjelasan KPU

“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved