Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:19 WIB
loading...
Bos PT Duta Palma Group...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Selain itu, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Baca juga: Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda Sementara

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan USD4.987.677.036.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan Hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun. Baca juga:

Surya Darmadi protes dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa. Surya tidak terima dengan tuntutan jaksa. Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Al Irsyad Dukung...
Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Penampakan Penggeledahan...
Penampakan Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rekomendasi
Dari Takjil sampai Brand...
Dari Takjil sampai Brand Deal, Ini Pengalaman Tak Terlupakan Refa Ardhi di NgeDealYuk 2025
Militer Israel Peringatkan...
Militer Israel Peringatkan Warga Yaman Tinggalkan Daerah Sekitar Bandara Sanaa
Its Family Time! Biarpun...
Its Family Time! Biarpun Nggak Bicara, Humor Fresh Bernard Si Beruang Kutub Ini Siap Bikin Kamu Ketawa!
Berita Terkini
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
UMJ Peringkat 1 Terbaik...
UMJ Peringkat 1 Terbaik se-Banten, Rektor: Semangat Tingkatkan Kebermanfaatan Masyarakat
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved