Komite Pemilihan Ketum Golkar: Syarat 30% Dukungan dari DPD Perintah AD/ART

Jum'at, 29 November 2019 - 19:19 WIB
Komite Pemilihan Ketum Golkar: Syarat 30% Dukungan dari DPD Perintah AD/ART
Komite Pemilihan Ketum Golkar: Syarat 30% Dukungan dari DPD Perintah AD/ART
A A A
JAKARTA - Kritikan kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) terhadap syarat 30% dukungan secara tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kepada Calon Ketua Umum Partai Golkar ditanggapi oleh Komite Pemilihan.

Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Maman Abdurrrahman mengatakan, syarat tersebut tertuang di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pasal 12 ayat (4) poin a, hal itu telah ditegaskan secara khusus.

Adapun Pasal 12 ayat (4) poin (a) berbunyi bahwa pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dan didukung oleh minimal 30% pemegang hak suara.

“Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan. Semua sudah jelas di dalam AD/ART, tinggal kita menjalaninya saja,” ujar Maman di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Begitu juga dengan syarat-syarat lainnya. Maman mengatakan, semuanya sudah tercantum jelas di dalam AD/ART yang selama ini menjadi pedoman bagi seluruh pengurus dan kader dalam menjalankan roda organisasi Partai Golkar.

Dia menyarankan kepada seluruh kader Partai Golkar yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional (Munas) ke-X yang akan digelar pada tanggal 4-6 Desember 2019 mendatang.

“Jadi silakan dibaca dan dipahami lagi syarat-syaratnya. Dan kami minta, berhentilah melempar opini ke publik, seoalah-olah ada hal yang tidak baik yang sedang direncanakan dalam Munas ini,” jelasnya.

“Mari kita jalankan Munas ini dengan baik dan sportif. Demi kemajuan Partai Golkar yang kita cintai bersama. Apabila ada hal-hal yang masih ingin diaspirasikan silahkan melalui mekanisme aturan yang ada,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Munas Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. "Dukungan 30 persen itu harus, ada di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai," ujar Mekeng di tempat sama.

Dia melanjutkan, dukungan 30% itu harus disampaikan secara langsung. "Nah kata langsung itu bisa dimaknai dengan surat atau melalui voting masuk bilik suara," kata Mekeng.

Adapun mengenai keputusan pembuktian dukungan 30% suara itu, kata dia, panitia Munas Golkar menyerahkan kepada pemegang hak suara. "Setiap orang punya persepsi masing-masing, tapi kita mau semua dapat menerima bahwa ini pertandingan fair. Saya tidak mau yang menang senang, yang kalah bersungut-sungut bahkan marah-marah. Kalau begitu buat aoa Munas," papar Mekeng.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8500 seconds (0.1#10.140)