Paradoks Sistem PBB dan Eksistensi Taiwan

Kamis, 26 September 2024 - 14:39 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Selat Taiwan adalah jalur penting transportasi laut dan transportasi udara global. Lebih dari 40% kargo maritim global melewati Selat Taiwan. Setiap tahun, sekitar 2 juta penerbangan dan 72 juta penumpang lepas landas, mendarat dan transfer di “Taipei Flight Information Region (Taipei FIR)” yang berada di bawah tanggung jawab Taiwan.

Selain itu, jumlah warga negara asing dari Asia Tenggara yang saat ini tinggal di Taiwan melebihi 1.000.000 orang. Termasuk di antaranya sekitar 400.000 orang warga negara Indonesia.

Jika China menggunakan kekerasan untuk menyerang Taiwan, maka akan merugikan masyarakat di seluruh dunia. Terutama akan sulit menjamin keselamatan 400.000 orang warga negara Indonesia yang berada di Taiwan. Pada saat yang sama, hal ini akan berdampak serius pada arus transportasi laut, transportasi udara dan perdagangan di kawasan Indo-Pasifik dan global.

Piagam PBB dengan jelas menetapkan bahwa tujuan utama PBB adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, dan menekankan bahwa konflik internasional harus diselesaikan dengan cara damai. Negara-negara anggota PBB harus menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menegakkan semangat Piagam PBB dan memelihara tatanan internasional yang berbasis aturan.

Pada 23 Mei, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Stéphane Dujarric menyoroti hal ini dengan menyatakan bahwa semua negara anggota PBB mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjaga moral dan martabat yang tercantum di Piagam PBB. Mengenai China dan Selat Taiwan, ia mendesak pihak-pihak terkait untuk menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan.

Saya dengan ini menyerukan kepada PBB agar dapat proaktif dalam mengambil tindakan dan menghadapi niat buruk Tiongkok yang telah menyalahartikan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB. Hal ini menjadi ancaman serius bagi status quo di Selat Taiwan serta perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.

Saya juga menyerukan kepada Sekretariat PBB untuk menegakkan netralitas, berhenti secara keliru menerapkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB, dan berhenti merampas hak rakyat dan media Taiwan untuk mengunjungi, menghadiri atau meliput pertemuan dan acara PBB.

Praktik diskriminatif sekretariat PBB telah secara serius melanggar Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB mengenai tujuan PBB yaitu “penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri” dan prinsip-prinsip lain yang dianut oleh PBB termasuk inklusivitas dan universalitas.

Sistem PBB didirikan untuk memajukan kepentingan publik dan melayani masyarakat di seluruh dunia. Oleh karena itu, akses ke PBB seharusnya menjadi hak semua orang, bukan hanya karena pertimbangan politik kemudian mengabaikan hak asasi manusia dari rakyat Taiwan.

Kami menyerukan kepada sekretariat PBB untuk segera mengakhiri kebijakan diskriminatif terhadap rakyat Taiwan dan mencari cara yang tepat untuk mengakomodasi partisipasi Taiwan guna berkontribusi dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)