PDIP: Penggantian Tia Rahmania karena Perselisihan Hasil Suara

Kamis, 26 September 2024 - 12:03 WIB
loading...
PDIP: Penggantian Tia...
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan penggantian anggota legislatif DPR dari Dapil I Banten, Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana karena perselisihan hasil suara. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia ( PDIP ) Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat buka suara ihwal pergantian anggota legislatif DPR dari Dapil I Banten, Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana. Menurutnya, penggantian itu didasarkan perselisihan hasil suara.

Djarot mengatakan, perselisihan hasil suata itu ditangani di internal PDI Perjuangan melalui Panitera Mahkamah Partai. Atas dasar itu, kata Djarot, Mahkamah Partai itu memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapa pun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu. Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai," tutur Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).



Setelah itu, kata Djarot, para pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Lantas, sambungnya, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara ya kan, di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," ucap Djarot.

Setelah itu, kata dia, Panitera Mahkamah Partai menngambil keputusan setelah memeriksa laporan beserta alat bukti yang ada. "Baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya?" tutur Djarot.

Setelah ada putusan, kata Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDI Perjuangan. Ia berkata, proses penanganan laporan di internal partai terbilang cukup lama.



"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan. Nah, oleh sebab itu yang bersengketa misalkan si Tia ini, itu bisa dipanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak ya terpaksa dipecat dong," terang Djarot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)