Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April

Minggu, 14 April 2024 - 15:36 WIB
loading...
Korlantas Polri: Kendaraan...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024.

“Untuk pemberlakuan pembatasan sumbu 3 ke atas, ini masih berlaku,” kata Aan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/4/2024).

Aan meminta, kepada para Kapolda hingga Dirlantas untuk memastikan tidak ada angkutan dengan sumbu 3 ke atas yang beroperasi selain kendaraan yang dikecualikan.

Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

“Artinya para Kapolda, Dirlantas ini sampai tanggal 16 (April 2024) dipastikan tidak ada angkutan sumbu 3 ke atas, kecuali yang dikecualikan ya beroperasi mengarah ke Merak maupun ke arteri,” jelas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
3 Kombes Digeser ke...
3 Kombes Digeser ke Korlantas Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Ka SPN Polda Metro Jaya
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Kabur usai Tabrak Pedagang,...
Kabur usai Tabrak Pedagang, Sopir Pajero: Saya Takut Diamuk Warga
May Day 2026, Ribuan...
May Day 2026, Ribuan Kendaraan Buruh Besok ke Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved