Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April
Minggu, 14 April 2024 - 15:36 WIB
loading...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024.
“Untuk pemberlakuan pembatasan sumbu 3 ke atas, ini masih berlaku,” kata Aan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/4/2024).
Aan meminta, kepada para Kapolda hingga Dirlantas untuk memastikan tidak ada angkutan dengan sumbu 3 ke atas yang beroperasi selain kendaraan yang dikecualikan.
Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
“Artinya para Kapolda, Dirlantas ini sampai tanggal 16 (April 2024) dipastikan tidak ada angkutan sumbu 3 ke atas, kecuali yang dikecualikan ya beroperasi mengarah ke Merak maupun ke arteri,” jelas dia.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
“Untuk pemberlakuan pembatasan sumbu 3 ke atas, ini masih berlaku,” kata Aan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/4/2024).
Aan meminta, kepada para Kapolda hingga Dirlantas untuk memastikan tidak ada angkutan dengan sumbu 3 ke atas yang beroperasi selain kendaraan yang dikecualikan.
Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
“Artinya para Kapolda, Dirlantas ini sampai tanggal 16 (April 2024) dipastikan tidak ada angkutan sumbu 3 ke atas, kecuali yang dikecualikan ya beroperasi mengarah ke Merak maupun ke arteri,” jelas dia.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Lihat Juga :