Kemenag: Sertifikasi Pernikahan Bukan Kewajiban Calon Pengantin

Jum'at, 22 November 2019 - 16:51 WIB
Kemenag: Sertifikasi Pernikahan Bukan Kewajiban Calon Pengantin
Kemenag: Sertifikasi Pernikahan Bukan Kewajiban Calon Pengantin
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai sertifikasi untuk menjadi syarat pernikahan tidak harus diwajibkan kepada calon pengantin.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen mengungkapkan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada calon pengantin.

“Sertifikat itu bukan kewajiban kepada catin atau calon pengantin untuk dijadikan syarat di dalam melangsungkan pernikahan. Posisi di sini yang wajib adalah negara. Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi adanya pembinaan kepada calon pengantin itu,” ungkap Mohsen saat berbicara dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema Perlukah Sertifikasi Perkawinan? Di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta (22/11/2019).

Kemenag, kata Mohsen, lebih memilih istilah program revitalisasi bimbingan perkawinan ketimbang sertifikasi pernikahan.

“Nomenklatur pogram kami di Kemenag justru revitalisasi, jadi revitalisasi bimbingan perkawinan. Kita coba desain apa yang lebih cenderung kepada istilah revitalisasi tadi itu. Memang di Kementerian Agama ini kami sudah jalankan ini sejak tahun 2017, 2018 dan 2019,” tuturnya. (Baca Juga: Pemerintah: Tanpa Sertifikasi, Calon Suami Istri Tak Boleh Nikah)

Mohsen mengatakan apa yang direvitalisasi adalah bimbingan atau pola kursus pengantin yang selama ini sudah berjalan. “Itu sudah dimulai sejak tahun 90-an. Apa yang disebut suscatin atau kursus calon pengantin itu secara praktis belum di desain sedemikian rupa,” tuturnya.

Mengenai rencana penerapan sertifikasi pernikahan, Mohsen menilai masih memerlukan kajian.

“Kaitannya dengan sertifikasi ada kesan seakan-akan nanti calon pengantin yang belum lulus ya tidak akan diizinkan untuk melaksanakan pernikahan. Kewajiban yang perlu kajian kita, mungkin kajian dalam perspektif hukum agama, dan ini mungkin bagian MUI. Kalau sampai ke sana, ini perlu kajian panjang. Kita setuju ada sertifikat, tapi bukan sertifikasi,” kata Mohsen.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3902 seconds (0.1#10.140)