Pemerintah: Tanpa Sertifikasi, Calon Suami Istri Tak Boleh Nikah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembekalan sebelum menikah wajib bagi setiap calon suami istri.
Menurut dia, jika belum lulus pembekalan atau mendapatkan sertifikasi maka tidak diperbolehkan menikah.“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, (14/11/2019).
Dia mengatakan bahwa program ini bakal dilaksanakan tahun depan. “Kita usahakan 2020,” ungkapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui sebelumnya program pembekalan pranikah sudah ada. Namun dia mengatakan akan dilakukan revitalisasi karena yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini belum mantap.
“Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi. Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mewacanakan sertifikasi perkawinan sebagai syarat warga untuk menikah.
Muhadjir Effendy menjelaskan sertifikasi ini merupakan program pembelajaran pranikah. "Misalnya dia harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas. Itu saja," katanya.
Menurutnya, program ini akan memastikan calon pengantin telah cukup pengetahuan dan pemahaman tentang berumah tangga. Dengan begitu secara tidak akan dapat menekan angka perceraian.
Menurut dia, jika belum lulus pembekalan atau mendapatkan sertifikasi maka tidak diperbolehkan menikah.“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, (14/11/2019).
Dia mengatakan bahwa program ini bakal dilaksanakan tahun depan. “Kita usahakan 2020,” ungkapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui sebelumnya program pembekalan pranikah sudah ada. Namun dia mengatakan akan dilakukan revitalisasi karena yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini belum mantap.
“Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi. Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mewacanakan sertifikasi perkawinan sebagai syarat warga untuk menikah.
Muhadjir Effendy menjelaskan sertifikasi ini merupakan program pembelajaran pranikah. "Misalnya dia harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas. Itu saja," katanya.
Menurutnya, program ini akan memastikan calon pengantin telah cukup pengetahuan dan pemahaman tentang berumah tangga. Dengan begitu secara tidak akan dapat menekan angka perceraian.
(dam)