IPW: Gaji di Bawah UMP Bekasi, Polisi Sewajarnya Hidup Sederhana

Senin, 18 November 2019 - 08:52 WIB
IPW: Gaji di Bawah UMP Bekasi, Polisi Sewajarnya Hidup Sederhana
IPW: Gaji di Bawah UMP Bekasi, Polisi Sewajarnya Hidup Sederhana
A A A
JAKARTA - Polri mengeluarkan aturan untuk anggotanya agar menampilkan gaya hidup sederhana dan dilarang menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di media sosial (medsos).

Aturan ini tertuang dalam telegram (TR) dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang meminta semua anggota Polri harus hidup sederhana.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai positif dan Polri sudah sewajarnya mengeluarkan imbauan tersebut. “Ini sesuatu yang positif. Dengan gaji yang ada yang diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah,” ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (17/11/2019).

Sebab, kata Neta jika dilihat dari struktur penggajiannya masih banyak anggota Polri yang gajinya bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bekasi. (Baca juga: DPR Apresiasi Imbauan Agar Jajaran Polri Hidup Sederhana )

“Jika gajinya saja masih di bawah UMP bagaimana para anggota polisi itu mau hidup mewah dan pamer kekayaan, terutama di medsos,” jelasnya.

Neta mengatakan faktanya sangat banyak anggota polri yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti dengan menggunakan mobil, pakaian, sepatu, arloji yang merek branded. “Dalam kasus bom di Jalan Thamrin misalnya, publik bisa melihat dengan jelas, ada sejumlah polisi yang memakai sepatu merek branded saat tembak menembak dengan teroris.”

Pertanyaannya, kata Neta, apakah gaji mereka cukup untuk membeli sepatu brended tersebut? “Padahal gajinya di bawah UMP atau di bawah upah buruh pabrik. Melihat kenyataan gaya hidup sejumlah anggota polri itu patut saja publik berpikiran negatif dan menduga hal-hal yang negatif pada anggota Polri,” terangnya.

Neta menjelaskan dengan dikeluarkannya aturan itu menunjukkan bahwa ada sebuah keresahan di internal kepolisian terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian besar anggotanya. “Selain itu, ada rasa malu yang berkembang di internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup sebagian besar polisi di negeri ini.”

“Tapi tidak cukup sampai di situ. Propam harus berani pula mendata dan mengungkapkan, siapa saja anggota Polri yang tidak bergaya hidup sederhana dan selalu memamerkan kekayaannya. Siapa saja anggota polri yang memiliki kekayaan luar biasa yang melebihi penghasilannya,” sambung Neta. (Baca juga: Pengamat Kepolisian dari UII: Larangan Gaya Hidup Mewah Tak Relevan )
Sebab dari pantauan IPW, kata Neta cukup banyak anggota Polri, terutama para istri jenderal yang suka pamer kekayaan dengn barang-barang branded yang super mahal. “Pertanyaannya, jika TR hidup sederhana itu tidak dipatuhi, apa sanksinya? Beranikah TR itu menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang-barang branded berharga super mahal?” tegas Neta.

Aturan yang diteken pada 15 November 2019 berisi larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Di antaranya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4176 seconds (0.1#10.140)