Kemenkominfo Dorong Pemda Gandeng Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Sabtu, 21 September 2024 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerja sama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.
“Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” tambah Farida Dewi.
Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan subtansi media, juknis ini juga menterjemahkan amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal. Untuk itu pemerintah daerah perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama berbayar tersebut.
“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing Pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” ungkap Farida
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerja sama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.
“Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” tambah Farida Dewi.
Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan subtansi media, juknis ini juga menterjemahkan amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal. Untuk itu pemerintah daerah perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama berbayar tersebut.
“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing Pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” ungkap Farida
(cip)
Lihat Juga :