DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang

Rabu, 18 September 2024 - 21:55 WIB
loading...
A A A
Dia pun menilai terdapat ketidakcocokan antara PP 28/2024 dan RPMK dengan prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Peraturan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek dianggap akan menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang jelas dan juga hak pelaku usaha untuk memberikan keterangan mengenai produk secara benar dan transparan, sehingga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang sudah semakin marak beberapa tahun terakhir.

DPR menegaskan pentingnya peninjauan kembali PP 28/2024 dan RPMK untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada kesehatan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap sektor-sektor ekonomi yang terkait. Para anggota dewan berharap agar Kemenkes dapat melakukan dialog yang lebih terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan.

DPR menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, DPR juga akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan aturan demi kepentingan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Serikat Pekerja FSP-RTMM-SPSI menyatakan siap untuk turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap dua aturan inisiatif Budi Gunadi Sadikin tersebut. Beragam rentetan penyusunan kebijakan mulai dari PP hingga RPMK dinilai oleh serikat pekerja gagal membawa aspirasi stakeholder, karena perumusannya yang minim dialog.

Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto AS menegaskan bahwa kalangan pekerja mengungkapkan ketidakpuasan terkait kurangnya keterlibatan mereka dalam pembuatan regulasi tersebut. Dia juga mengatakan bahwa FSP-RTMM berencana untuk menyelenggarakan sejumlah langkah ke depannya.

“Saya hanya ingin mengingatkan hak menyampaikan pendapat secara konstitusional, karena buruh ini posisinya paling bawah, maka kami ini kaum marjinal. Padahal kami secara hukum, punya hak yang setara dengan masyarakat lainnya. Tapi dengan tidak dilibatkannya kami dalam penyusunan aturan tersebut membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, diskriminatif,” ujarnya.

Langkah untuk turun ke jalan pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sejatinya telah berkirim surat kepada pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, dan sebagainya guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap poin-poin kebijakan yang memberatkan pelaku industri tembakau. "Kami menilai kesetaraan hukum teman-teman pekerja dilecehkan. Kalau negeri tidak bisa menjamin fakir miskin, maka kami yang sudah punya pekerjaan ini jangan diganggu. Sudah waktunya buruh menuntut dan kami siap untuk bertindak lebih tegas dengan melalukan mogok kerja nasional," tegasnya.

Aturan inisiatif Kemenkes ini dianggap bertentangan dengan pesan presiden yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saat sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan bahwa di masa transisi ini, jangan membuat kebijakan ekstrem yang bisa menciptakan gejolak. "Jangan membuat kebijakan-kebijakan ekstrem, terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berpotensi merugikan masyarakat luas, berpotensi menimbulkan gejolak,” ujar Jokowi kala itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa dampak dari PP 28/2024 terasa cukup signifikan bagi industri media luar griya. Dia menjelaskan bahwa kontribusi iklan produk tembakau pada sektor ini sebelumnya mencapai 90% dari total pendapatan iklan.

Namun, setelah PP Nomor 109 Tahun 2012, kontribusi tersebut menurun drastis. Adapun PP 28/2024, yang mengatur pembatasan iklan tembakau termasuk ketentuan radius 500 meter, menjadi biang keladi yang memperburuk keadaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0747 seconds (0.1#10.140)