5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar
Rabu, 18 September 2024 - 20:30 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK juga menaksir dugaan kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Baca juga: KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Baca juga: KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Lihat Juga :