Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?
Rabu, 18 September 2024 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya langsung menganalisis sejumlah permasalahan yang terjadi di Kementan buntut kasus korupsi yang menyeret SYL. Dia mengatakan, ada sejumlah persoalan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding
"Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan jasa itu yang terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, dan sekjen," ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada saat itu telah memberikan audit dan melaporkan persoalan di Kementan kepada SYL.
"Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak dilakukan karena inspektorat consulting dan penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak diawasi, tidak dikawal, tidak dilakukan pendampingan, katanya sudah beberapa kali, review, monitor, auditor, dan kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hukum," jelas dia.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding
"Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan jasa itu yang terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, dan sekjen," ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada saat itu telah memberikan audit dan melaporkan persoalan di Kementan kepada SYL.
"Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak dilakukan karena inspektorat consulting dan penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak diawasi, tidak dikawal, tidak dilakukan pendampingan, katanya sudah beberapa kali, review, monitor, auditor, dan kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hukum," jelas dia.
(maf)
Lihat Juga :