SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:34 WIB
loading...
KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
Lihat Juga :