8 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPD RI Ditutup Sementara
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:18 WIB
loading...
Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup sementara pasca delapan pegawainya positif COVID-19 usai menjalani swab test. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup sementara pasca delapan pegawainya positif COVID-19 usai menjalani swab test. Penutupan sementara dilakukan dalam rangka sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
"Iya betul sebagai bagian dari bentuk antisipasi pencegahan dan kewaspadaan penyebaran covid. Benar, delapan (pegawai positif Covid-19)," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Adam Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Adam menuturkan, seluruh pegawai di lingkungan DPD RI baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli/staf ahli melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) terhitung mulai 26 Agustus hingga 1 September 2020. Para pegawai dapat aktif lagi melakukan work from office (WFO) dan WFH pada 2 September 2020.(Baca juga: 92.953 Kasus COVID-19 Berasal dari Wilayah Perkotaan )
"Tanggal 2 September (dibuka kembali), tetapi sebelum tanggal 26 ini memang separuh sudah WFH dan separuh lagi WFO. Itu ketentuan dari pusat," katanya.
Pengumuman mengenai kebijakan WFH kepada pegawai termaktub dalam Surat Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor: KP.09.00/15/DPDRI/VIII/2020. Surat tersebut diteken pada 25 Agustus 2020 oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Adam Bachtiar.
"Iya betul sebagai bagian dari bentuk antisipasi pencegahan dan kewaspadaan penyebaran covid. Benar, delapan (pegawai positif Covid-19)," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Adam Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Adam menuturkan, seluruh pegawai di lingkungan DPD RI baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli/staf ahli melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) terhitung mulai 26 Agustus hingga 1 September 2020. Para pegawai dapat aktif lagi melakukan work from office (WFO) dan WFH pada 2 September 2020.(Baca juga: 92.953 Kasus COVID-19 Berasal dari Wilayah Perkotaan )
"Tanggal 2 September (dibuka kembali), tetapi sebelum tanggal 26 ini memang separuh sudah WFH dan separuh lagi WFO. Itu ketentuan dari pusat," katanya.
Pengumuman mengenai kebijakan WFH kepada pegawai termaktub dalam Surat Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor: KP.09.00/15/DPDRI/VIII/2020. Surat tersebut diteken pada 25 Agustus 2020 oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Adam Bachtiar.
Lihat Juga :