Mengenal Kopassus dari Sejarah, Lambang, Struktur, Tugas, hingga Gaji
Minggu, 15 September 2024 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Adapun tugas dan fungsi lain, seperti, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OPM, Kopassus akan melakukan serangan langsung dengan tujuan menghancurkan logistik musuh, Operasi Intelijen Khusus, Anti Teror, hingga Combat SAR.
Sedangkan dalam OMSP, pasukan khusus ini akan melaksanakan berbagai bantuan kemanusiaan, AIRSO (Operasi anti insurjensi, separatisme, dan pemberontakan), Pengamanan VIP, SAR Khusus, hingga unit perbantuan terhadap pemerintah atau kepolisian (Polri).
1. Golongan Tamtama
- Prajurit kelas dua dengan masa tugas 0 tahun mencapai Rp1.643.500.
- Kepala kopral dengan masa tugas 28 tahun mencapai Rp2.960.700.
2. Golongan Bintara
- Sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun sebesar Rp2.169.000.
- Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.565.200.
- Pembantu letnan satu dengan masa jabatan 32 tahun sebesar Rp4.032.600.
3. Golongan Perwira
- Letnan dua dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp2.735.300.
- Kapten sebesar Rp2.909.100.
- Kapten dengan masa tugas 32 tahun sebesar Rp4.780.000.
4. Golongan Perwira Menengah
- Mayor dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.000.100.
- Kolonel dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400.
5. Golongan Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), dan Marsekal Pertama (TNI AU) dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp3.290.500.
- Jenderal, Laksamana, dan Marsekal sekitar Rp5.930.800 dengan masa tugas 32 tahun.
Itulah penjelasan detail terkait Kopassus, mulai dari sejarah singkat pembentukannya hingga gaji setiap anggota.
Sedangkan dalam OMSP, pasukan khusus ini akan melaksanakan berbagai bantuan kemanusiaan, AIRSO (Operasi anti insurjensi, separatisme, dan pemberontakan), Pengamanan VIP, SAR Khusus, hingga unit perbantuan terhadap pemerintah atau kepolisian (Polri).
Gaji Kopassus
Untuk gaji anggota Kopassus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ini rinciannya :1. Golongan Tamtama
- Prajurit kelas dua dengan masa tugas 0 tahun mencapai Rp1.643.500.
- Kepala kopral dengan masa tugas 28 tahun mencapai Rp2.960.700.
2. Golongan Bintara
- Sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun sebesar Rp2.169.000.
- Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.565.200.
- Pembantu letnan satu dengan masa jabatan 32 tahun sebesar Rp4.032.600.
3. Golongan Perwira
- Letnan dua dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp2.735.300.
- Kapten sebesar Rp2.909.100.
- Kapten dengan masa tugas 32 tahun sebesar Rp4.780.000.
4. Golongan Perwira Menengah
- Mayor dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.000.100.
- Kolonel dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400.
5. Golongan Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), dan Marsekal Pertama (TNI AU) dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp3.290.500.
- Jenderal, Laksamana, dan Marsekal sekitar Rp5.930.800 dengan masa tugas 32 tahun.
Itulah penjelasan detail terkait Kopassus, mulai dari sejarah singkat pembentukannya hingga gaji setiap anggota.
(abd)
Lihat Juga :