Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan Kekuasaan
Rabu, 11 September 2024 - 14:21 WIB
loading...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut banyak hukum diperkosa bila menyangkut politik dan kekuasaan. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyebut upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang menyangkut politik dan kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, dalam momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di bidang keperdataan, kemudian hukum dalam kasus-kasus masyarakat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang diperkosa, di mana sumber daya dan energi hukum disedot agar bisa memperkuat kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU tersebut karena tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU tersebut baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada perubahan UU dan isinya tidak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi karena berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada saat UU ditetapkan semua hakim yang ada dimintakan konfirmasi kepada presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, dalam momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di bidang keperdataan, kemudian hukum dalam kasus-kasus masyarakat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang diperkosa, di mana sumber daya dan energi hukum disedot agar bisa memperkuat kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU tersebut karena tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU tersebut baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada perubahan UU dan isinya tidak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi karena berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada saat UU ditetapkan semua hakim yang ada dimintakan konfirmasi kepada presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi
Lihat Juga :