Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini Nomenklatur Barunya
Rabu, 11 September 2024 - 12:56 WIB
loading...
Presiden Jokowi bersama Ketua Wantimpres Wiranto. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) untuk disahkan dalam rapat paripurna. Nomenklatur Wantimpres batal diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembikan fraksi yang ada di DPR RI menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi seusai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.
"Setuju," jawab peserta Baleg DPR.
Baca Juga: Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi
Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembikan fraksi yang ada di DPR RI menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi seusai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.
"Setuju," jawab peserta Baleg DPR.
Baca Juga: Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi
Lihat Juga :