Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan) Misiyah mengungkapkan, selama ini para kelompok perempuan juga telah berupaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif perkawinan anak, melaporkan kasus perkawinan anak dan berkoordinasi dengan keluarga, kepala desa, dan dinas terkait.
Mereka juga memberikan edukasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan agama dan Dinas PPPA.
"Banyak perempuan yang berasal dari desa-desa terpencil yang sudah terorganisir dan terbangun kesadaran kritisnya. Dengan bekal itu, mereka secara sukarela melakukan advokasi mendorong peraturan di tingkat lokal dan menangani kasus-kasus perkawinan anak," ujarnya.
Meski begitu, tidak dimungkiri bahwa kelompok perempuan juga mengalami tantangan dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Misiyah berharap kelompok perempuan terus memperkuat kapasitas mereka dalam strategi menghadapi tantangan yang dihadapi, terutama dalam menegakkan hukum paska revisi UU Perkawinan.
Selain itu, ia juga berharap meningkatnya instrumen hukum untuk menangani kasus perkawinan anak akan dapat mendukung kerja mereka yang selama ini masih terbatas pada upaya mediasi kasus.
Mereka juga memberikan edukasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan agama dan Dinas PPPA.
"Banyak perempuan yang berasal dari desa-desa terpencil yang sudah terorganisir dan terbangun kesadaran kritisnya. Dengan bekal itu, mereka secara sukarela melakukan advokasi mendorong peraturan di tingkat lokal dan menangani kasus-kasus perkawinan anak," ujarnya.
Meski begitu, tidak dimungkiri bahwa kelompok perempuan juga mengalami tantangan dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Misiyah berharap kelompok perempuan terus memperkuat kapasitas mereka dalam strategi menghadapi tantangan yang dihadapi, terutama dalam menegakkan hukum paska revisi UU Perkawinan.
Selain itu, ia juga berharap meningkatnya instrumen hukum untuk menangani kasus perkawinan anak akan dapat mendukung kerja mereka yang selama ini masih terbatas pada upaya mediasi kasus.
(maf)
Lihat Juga :