Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:31 WIB
loading...
Perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah desa memantik simpati para pegiat perempuan. Mirisnya lagi, perkawinan itu justru mendapat dukungan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah desa memantik simpati para pegiat perempuan. Mirisnya lagi, perkawinan itu justru mendapat dukungan dari tokoh adat, masyarakat, dan tokoh agama, serta pihak keluarga.
(Baca juga: Alasan Menikah Gak Perlu Mahal, Apalagi saat Pandemi Covid-19)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengatakan pegiat perempuan di tingkat desa memiliki peran strategis untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus dalam penanganan kasus perkawinan anak.
Menurutnya, kelompok perempuan yang berjuang dalam isu anak dapat mudah diterima dalam mengadvokasi dan membantu pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. (Baca juga: Hak Suami Harus Dipenuhi, Hak Istri Wajib Ditunaikan)
"Kami yakin perempuan-perempuan champions atau pegiat perempuan andalan di desanya masing-masing mampu bergerak untuk mencegah perkawinan anak. Terutama memberikan pemahaman kepada keluarga-keluarga di wilayahnya agar tidak mengawinkan anak-anak mereka di usia anak," kata Lenny dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2020).
Lantaran itu, pihaknya terus berupaya membekali kelompok perempuan di tingkat desa melalui pendidikan kesadaran hukum. Menurut dia, nantinya mereka bisa berperan sebagai paralegal dan pegiat perempuan andalan untuk mencegah dan menangani setiap kasus perkawinan anak di lingkungan sekitar.
Saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah lembaga pemerhati lainnya juga tengah melakukan pemetaan permasalahan perkawinan anak. Termasuk juga melakukan sosialisasi, mediasi, dan membuat regulasi, seperti peraturan desa, bupati, atau gubernur terkait kasus tersebut.
(Baca juga: Alasan Menikah Gak Perlu Mahal, Apalagi saat Pandemi Covid-19)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengatakan pegiat perempuan di tingkat desa memiliki peran strategis untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus dalam penanganan kasus perkawinan anak.
Menurutnya, kelompok perempuan yang berjuang dalam isu anak dapat mudah diterima dalam mengadvokasi dan membantu pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. (Baca juga: Hak Suami Harus Dipenuhi, Hak Istri Wajib Ditunaikan)
"Kami yakin perempuan-perempuan champions atau pegiat perempuan andalan di desanya masing-masing mampu bergerak untuk mencegah perkawinan anak. Terutama memberikan pemahaman kepada keluarga-keluarga di wilayahnya agar tidak mengawinkan anak-anak mereka di usia anak," kata Lenny dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2020).
Lantaran itu, pihaknya terus berupaya membekali kelompok perempuan di tingkat desa melalui pendidikan kesadaran hukum. Menurut dia, nantinya mereka bisa berperan sebagai paralegal dan pegiat perempuan andalan untuk mencegah dan menangani setiap kasus perkawinan anak di lingkungan sekitar.
Saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah lembaga pemerhati lainnya juga tengah melakukan pemetaan permasalahan perkawinan anak. Termasuk juga melakukan sosialisasi, mediasi, dan membuat regulasi, seperti peraturan desa, bupati, atau gubernur terkait kasus tersebut.
Lihat Juga :