Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna
Selasa, 10 September 2024 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Setuju," jawab peserta Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 Ayat 2.
Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.
"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 Ayat 2.
Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.
"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).
Lihat Juga :