Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Masalah
loading...
A
A
A
Oleh karenanya ia menilai sesat logika itu harus dihentikan dan tak boleh difasilitasi apalagi jika semata-mata hanya bermaksud politis.
"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah."
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan dilandasi lantaran perpanjangan jabatan Megawati dan jajaran pengurus PDIP hingga 2024 telah menyalahi AD/ART.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan kawan kawan melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu pada Rabu, (5/9/2024). Gugatan itu pun resmi teregistrasi dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah (cakada) di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024.
"Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres. Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," tutur Anggiat.
"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah."
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan dilandasi lantaran perpanjangan jabatan Megawati dan jajaran pengurus PDIP hingga 2024 telah menyalahi AD/ART.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan kawan kawan melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu pada Rabu, (5/9/2024). Gugatan itu pun resmi teregistrasi dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah (cakada) di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024.
"Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres. Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," tutur Anggiat.
(zik)