Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung
Selasa, 10 September 2024 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Kedua calon hakim agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran mengungkapkan, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya atau calon hakim agung dan hakim agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapur meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR yang menolak seluruh usulan calon hakim agung dari KY itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
"Setuju,” seru para peserta rapat.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya atau calon hakim agung dan hakim agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapur meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR yang menolak seluruh usulan calon hakim agung dari KY itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
"Setuju,” seru para peserta rapat.
(rca)
Lihat Juga :