KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

Sabtu, 07 September 2024 - 07:56 WIB
loading...
KPK Batal Panggil Kaesang...
Anak bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.

"Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja," kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Sabtu (7/9/2024).

Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukan pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi dalam persoalan tersebut.



"Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa," tuturnya.

Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun seorang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mendekam di penjara. Dia ketahuan korupsi setelah anaknya, Mario Dandy yang hedon dan flexing ditangkap, Mario dengan membawa mobil mewah menganiaya seseorang.

"KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," katanya.

Mahfud menambahkan, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi bisa melalui anak atau keluarganya.

"Kedua, kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata Mahfud.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).

"Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tambahnya.

Dia juga menegaskan idak ada pembatalan mengenai klarifikasi KPK atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif," katanya.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)