KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan
Jum'at, 06 September 2024 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :