KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

Jum'at, 06 September 2024 - 20:49 WIB
loading...
KPK: Penghasilan Nurul...
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, potongan penghasilan Nurul Ghufron bukan hanya menyasar gaji pokok tapi juga tunjangan jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.

"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).



Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK. "Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi. Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang memotong," ucapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.



Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron.

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)