KPK Siapkan Perkom Antisipasi Berlakunya UU KPK Baru

Kamis, 17 Oktober 2019 - 13:02 WIB
KPK Siapkan Perkom Antisipasi Berlakunya UU KPK Baru
KPK Siapkan Perkom Antisipasi Berlakunya UU KPK Baru
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh struktural yang ada di lembaga antikorupsi itu sebelum Undang-undang (UU) KPK berlaku.

Bahkan pihaknya juga sempat membahas terkait kesalahan ketik dalam UU tersebut. Sebab menurutnya hal itu akan berpengaruh apakah UU bisa diberlakukan atau tidak

“Kita sampai pada suatu kesimpulan di mana dalam prosesnya ada typo, jadi kita belum tahu betul apa besok (hari ini) betul akan diundangkan. Oleh karena itu, besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan untuk mengetahui,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Tak hanya mengundang pihak terkait, KPK juga telah menyiapkan peraturan komisi (Perkom) yang di dalamnya mengatur beberapa hal termasuk siapa yang akan menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) suatu kasus.

“Kita (KPK) juga menyiapkan Perkom (peraturan komisi), dalam Perkom itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa misalnya. Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan. Yang perlu dilanjutkan ada OTT ya OTT,” jelasnya.

Diketahui, UU KPK hasil revisi akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019. Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Sementara hingga Rabu (16/10/2019), Presiden Jokowi juga tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah berlaku.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3912 seconds (0.1#10.140)