Kumandang Azan Magrib di TV Tunjukkan Toleransi di Indonesia

Rabu, 04 September 2024 - 16:03 WIB
loading...
Kumandang Azan Magrib...
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai penanyangan azan magrib di televisi saat misa Paus Fransiskus menunjukkan toleransi di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menanggapi polemik imbauan kumandang azan magrib diganti dalam bentuk running text saat siaran Misa bersama Paus Fransiscus di Gelora Bung Karno (GBK).

"Imbauan ini menurut kami tidak perlu. Justru dengan tetap berjalan seperti biasa menunjukkan indahnya toleransi di negeri ini. Misa tetap berjalan dan kumandang azan juga tetap bisa disiarkan dan tidak akan ada masalah," kata Jazuli dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Jazuli percaya masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim memiliki kebesaran hati untuk turut menjaga berjalannya peribadatan masing-masing agama.



"Umat katolik yang menjalankan Misa bersama Paus Fransiskus dapat khusyuk melakukan ibadahnya di Senayan dan disiarkan langsung di televisi. Sementara umat muslim ketika panggilan azan berkumandang termasuk lewat saluran televisi bisa bersiap dan melaksanakan ibadah sholatnya dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun melaksanakan implementasi toleransi beragama, sehingga harus jaga kerukunan ini tanpa ada yang merasa terusik.

"Bahkan, praktek kerukunan dan toleransi di Indonesia telah menjadi percontohan bagi negara-negara lain di dunia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengimbau seluruh stasiun televisi (TV) nasional agar menampilkan azan magrib dalam bentuk running text saat Misa bersama Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024). Imbauan Kominfo disampaikan melalui surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus yang ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran, serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

SE Kominfo merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024 hal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)