Bawaslu Izinkan Cakada Mulai Sosialisasikan Diri: Sepanjang Tidak Mengajak, Tak Apa-apa

Selasa, 03 September 2024 - 07:23 WIB
loading...
Bawaslu Izinkan Cakada...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara One On One SINDOnews dengan tema Pilkada Serentak 2024, Senin (2/9/2024). FOTO/SINDOnews/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Setelah ditetapkan, para cakada dijadwalkan memulai kampanye pada 25 September 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja mempersilakan para calon kepala daerah mulai menyosialisasikan diri kepada masyarakat. Misalnya dengan jalan ke mal atau berolahraga di car free day (CFD).

"Sebenarnya, semua persoalan, kehidupan yang bersangkutan dijadikan kampanye, juga jadi persoalan. Tapi ya, itu haknya, UU Kepemiluan kalau kemudian dan ini membuat kampanye ke mal sepanjang tidak mengajak tidak masalah," kata Rahmat dalam acara One On One SINDOnews dengan tema Pilkada Serentak 2024, Senin (2/9/2024).



Menurutnya, kampanye di Indonesia sangat menarik karena kehidupan calon kepala daerah justru dianggap sebagai bahan kampanye. "Ini membuat kampanye kita lebih menarik kalau kemudian batasannya kampanye datang atau selesai, ya masalahnya ini kampanye enggak sih? Ini persoalan juga," ujarnya.

Perbedaan lain yang ditemukan Bawaslu yakni adanya baliho calon petahana atau incumbent, meski mereka belum mendaftar dan ditetapkan KPU.

"Wong calonnya aja belum ditetapkan oleh KPU tapi sudah ada baliho di mana-mana? Ya, inilah ciri khas perkembangan pemilu di negara Indonesia. Misalnya petahana itu ada kelebihannya," katanya.

Meski calon petahan memiliki keunggulan, tapi mereka juga memiliki batasan-batasan. Misalnya calon petahana sangat diawasi oleh warganya agar tidak menggunakan kekuasaannya saat berkontestasi di Pilkada 2024.

"Tidak boleh mengangkat, mengganti pejabat daerah. Sekali itu dilakukan, makanya pemenang dibatalkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Diperiksa KPK, Ketua...
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ngaku Beri Utang Rp26 Miliar Bupati untuk Biaya Kampanye
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Infografis
Mulai 1 November, Deretan...
Mulai 1 November, Deretan HP Ini Tidak Bisa Pakai WhatsApp
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved