Dandim Kendari Dicopot, Ini Penjelasan KSAD
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa secara mengejutkan memberikan keterangan mengenai pencopotan jabatan anggota TNI AD yakni Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS dan sersan dua berinisial Z.
Pencopotan jabatan ini dilakukan terkait ulah istri dari masing masing angota TNI yang menyebarkan konten di media sosial mengenai peristiwa penusukan terhadap Menko Polhulam Wiranto di Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.
(Baca juga: Pangdam Hasanuddin Copot Dandim Kendari karena Postingan Istrinya soal Wiranto)
Jenderal Andika Perkasa membenarkan bahwa istri dari Kolonel HS, berinisial IPDN dan istri dari seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, beriisial LZ terbukti membuat postingan di media sosial dengan nada provokasi mengomentari peristiwa penusukan terhadap Wiranto.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," kata KSAD Jenderal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Atas perbuatan dari masing-masing istri anggota TNI AD tersebut, maka Kolonel HS dan Sersan Dua Z secara resmi memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," terangnya.
Terakhir Jendral Andika Perkasa menggaris bahawi, bahwa semua proses pemecatan terhadap Kolonel HS dan Sersan Z semuanya sudah ditandatangani. Selanjutnya mengenai serah terima atau pelepasan administrasi keduanya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Pencopotan jabatan ini dilakukan terkait ulah istri dari masing masing angota TNI yang menyebarkan konten di media sosial mengenai peristiwa penusukan terhadap Menko Polhulam Wiranto di Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.
(Baca juga: Pangdam Hasanuddin Copot Dandim Kendari karena Postingan Istrinya soal Wiranto)
Jenderal Andika Perkasa membenarkan bahwa istri dari Kolonel HS, berinisial IPDN dan istri dari seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, beriisial LZ terbukti membuat postingan di media sosial dengan nada provokasi mengomentari peristiwa penusukan terhadap Wiranto.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," kata KSAD Jenderal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Atas perbuatan dari masing-masing istri anggota TNI AD tersebut, maka Kolonel HS dan Sersan Dua Z secara resmi memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," terangnya.
Terakhir Jendral Andika Perkasa menggaris bahawi, bahwa semua proses pemecatan terhadap Kolonel HS dan Sersan Z semuanya sudah ditandatangani. Selanjutnya mengenai serah terima atau pelepasan administrasi keduanya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(maf)