Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
Senin, 02 September 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
"Daripada penjabat memimpin lima tahun pilkada yang masih lama ya, kita pilih calon tunggal saja jangan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, jika suara sah kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Dikarenakan tak ada pasangan calon yang ditetapkan, kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara atau Pj. "Selama periode pemerintahan pascapilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Terkini, KPU RI akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk menentukan kapan pilkada ulang digelar. "KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang- undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016, berbunyi Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Daripada penjabat memimpin lima tahun pilkada yang masih lama ya, kita pilih calon tunggal saja jangan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, jika suara sah kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Dikarenakan tak ada pasangan calon yang ditetapkan, kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara atau Pj. "Selama periode pemerintahan pascapilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Terkini, KPU RI akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk menentukan kapan pilkada ulang digelar. "KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang- undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016, berbunyi Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :